Dokumen hukum RentCos
Syarat dan Ketentuan RentCos
SYARAT DAN KETENTUAN RENTCOS
PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA
Versi 2026-08-31 · Berlaku sejak 31 Agustus 2026
Syarat dan Ketentuan ini ("Ketentuan") merupakan perjanjian antara Pengguna dan PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA ("RentCos", "Perusahaan", "kami") mengenai akses dan penggunaan situs web, aplikasi, sistem elektronik, marketplace, serta seluruh layanan yang disediakan melalui RentCos ("Platform").
RentCos berkedudukan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("PPMSE") sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("Permendag 19/2026"), dan menjalankan kegiatan usaha sesuai Perizinan Berusaha yang dimiliki Perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ("PP 28/2025"), termasuk kegiatan marketplace dan/atau intermediasi elektronik untuk penyewaan dan penjualan Barang.
Dengan membuat akun, mengakses Platform, membuat Listing, menawarkan Barang, menyewa, menyewakan, membeli, menjual, membuat Pesanan, melakukan pembayaran, atau menggunakan Layanan, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Ketentuan ini.
Apabila Pengguna tidak menyetujui Ketentuan ini, Pengguna wajib tidak menggunakan atau menghentikan penggunaan Layanan.
BAB I — DEFINISI
Pasal 1 — Definisi
Dalam Ketentuan ini, kecuali konteksnya menentukan lain:
- RentCos adalah PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA beserta Platform yang dioperasikannya, dalam kedudukannya sebagai PPMSE.
- Platform adalah situs web, aplikasi, API, dashboard, perangkat lunak, sistem elektronik, dan layanan digital RentCos, yang merupakan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ("UU ITE").
- Pengguna adalah orang atau badan yang mengakses atau menggunakan Platform.
- Seller/Penjual adalah Pengguna yang menawarkan Barang untuk dijual.
- Pembeli adalah Pengguna yang membeli Barang.
- Pemilik adalah Pengguna yang menawarkan Barang untuk disewakan.
- Penyewa adalah Pengguna yang menyewa Barang.
- Barang adalah barang yang ditawarkan melalui Platform, termasuk kostum cosplay, wig, aksesori, properti, alas kaki, dan barang terkait lainnya, yang merupakan hak milik Pengguna dan bukan milik RentCos, kecuali dinyatakan tegas sebaliknya.
- Listing adalah informasi mengenai Barang yang ditampilkan pada Platform.
- Transaksi adalah aktivitas jual beli, penyewaan, pembayaran, pengiriman, pengembalian, atau aktivitas komersial lainnya melalui Platform.
- Pesanan adalah catatan elektronik mengenai Transaksi, yang merupakan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
- Harga Jual adalah harga Barang yang ditentukan Seller.
- Harga Sewa adalah harga penggunaan Barang selama Masa Sewa.
- Masa Sewa adalah periode penggunaan Barang berdasarkan Pesanan.
- Perjanjian Sewa adalah syarat dan ketentuan khusus penyewaan Barang yang berlaku sebagai satu kesatuan dengan Ketentuan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, termasuk Kebijakan Deposit dan Kebijakan Pembatalan dan Refund yang relevan dengan penyewaan.
- Deposit adalah dana jaminan atas kewajiban tertentu dalam Transaksi rental.
- Biaya Layanan adalah biaya yang dikenakan atas layanan RentCos.
- Penyedia Pembayaran adalah bank, penyelenggara payment gateway, penyelenggara jasa sistem pembayaran, atau penyedia pembayaran lainnya yang tunduk pada ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Penyedia Logistik adalah perusahaan kurir, pengemudi, perusahaan pengangkutan, atau penyedia pengiriman lainnya, yang merupakan pihak independen dari RentCos.
- Konten Pengguna adalah Listing, tulisan, gambar, foto, video, ulasan, pesan, dan informasi lainnya yang dibuat Pengguna.
- Data Pribadi mempunyai arti sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").
- Pusat Resolusi adalah mekanisme RentCos untuk membantu penyelesaian permasalahan Transaksi sebagaimana diwajibkan bagi PPMSE berdasarkan Permendag 19/2026.
- Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Republik Indonesia.
- Hari Kalender adalah seluruh hari dalam kalender.
- Kebijakan adalah kebijakan tambahan RentCos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Ketentuan ini.
Dasar hukum: UU ITE jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("PP 71/2019"); Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("PP 80/2019"); Permendag 19/2026; UU PDP.
BAB II — DASAR HUKUM
Pasal 2 — Landasan Regulasi
Ketentuan ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan memperhatikan antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata");
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK");
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah;
- UU ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
- UU PDP;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah;
- PP 71/2019;
- PP 80/2019;
- PP 28/2025;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta perubahan atau penggantinya ("Permenkominfo 5/2020");
- Permendag 19/2026, yang menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023;
- ketentuan mengenai sistem pembayaran, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peraturan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan sepanjang relevan;
- ketentuan perpajakan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah;
- ketentuan mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pencegahan penipuan;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"); dan
- peraturan lainnya yang berlaku terhadap kegiatan RentCos atau Pengguna.
Apabila suatu peraturan diubah, diganti, atau dicabut, rujukan terhadap peraturan tersebut harus dibaca dengan memperhatikan ketentuan penggantinya, sesuai asas lex posteriori derogat legi priori dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.
Tidak dicantumkannya suatu peraturan tidak berarti peraturan tersebut tidak berlaku apabila berdasarkan hukum memang berlaku terhadap RentCos atau Transaksi.
Pasal 3 — Perjanjian Elektronik
Persetujuan terhadap Ketentuan dapat diberikan melalui tindakan elektronik termasuk:
- mencentang persetujuan;
- menekan tombol persetujuan;
- membuat akun;
- membuat atau menerima Pesanan;
- melakukan pembayaran; atau
- tindakan elektronik lain yang secara wajar menunjukkan persetujuan.
Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 5–6 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; PP 71/2019; PP 80/2019; asas kebebasan berkontrak dan konsensualisme dalam KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338.
BAB III — STATUS DAN PERAN RENTCOS
Pasal 4 — Platform Intermediasi
RentCos menyediakan sarana elektronik untuk mempertemukan Pengguna dalam Transaksi jual beli dan penyewaan Barang, dalam kedudukan sebagai PPMSE sebagaimana dimaksud dalam Permendag 19/2026.
Dalam Transaksi Barang milik Pengguna:
- jual beli pada prinsipnya dilakukan antara Seller dan Pembeli; dan
- penyewaan pada prinsipnya dilakukan antara Pemilik dan Penyewa.
Kecuali secara tegas dinyatakan lain secara tertulis oleh RentCos, RentCos bukan: (1) pemilik Barang; (2) Seller Barang; (3) Pemilik Barang yang disewakan; (4) Pembeli; (5) Penyewa; (6) produsen; (7) importir; (8) distributor; atau (9) Penyedia Logistik.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; PP 80/2019; Permendag 19/2026; KUHPerdata Pasal 1315 dan 1340 mengenai keterbatasan akibat perjanjian terhadap pihak yang membuatnya.
Pasal 5 — Tidak Ada Hubungan Keagenan
Penggunaan Platform tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, partnership, joint venture, franchise, fiduciary, keagenan, perwakilan, atau hubungan serupa lainnya antara RentCos dengan Pengguna, kecuali secara tegas disepakati secara tertulis atau diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
Dasar hukum: KUHPerdata Buku III tentang perikatan pemberian kuasa (lastgeving, Pasal 1792 dst.) dan perjanjian kerja (Pasal 1601a); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, sebagai pembanding unsur hubungan kerja.
Pasal 6 — Fasilitasi Bukan Pengambilalihan Kewajiban
Penyediaan fasilitas pembayaran, pengiriman, Pusat Resolusi, Deposit, rating, review, verifikasi, moderasi, atau dukungan pelanggan oleh RentCos tidak dengan sendirinya berarti RentCos mengambil alih kewajiban Seller, Pemilik, Pembeli, Penyewa, Penyedia Pembayaran, atau Penyedia Logistik, kecuali RentCos secara nyata melakukan kelalaian dalam penyediaan fasilitas tersebut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; PP 80/2019; Permendag 19/2026; KUHPerdata Pasal 1315 mengenai asas privity of contract.
BAB IV — AKUN DAN PENGGUNA
Pasal 7 — Kelayakan
Pengguna wajib mempunyai kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum terkait sebagaimana dimaksud dalam KUHPerdata Pasal 1330.
Pengguna yang belum mempunyai kecakapan hukum wajib menggunakan Platform sesuai ketentuan mengenai persetujuan atau perwakilan orang tua/wali, termasuk ketentuan perlindungan anak dalam pemrosesan Data Pribadi berdasarkan UU PDP.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1330; UU PDP Pasal 25 mengenai persetujuan orang tua/wali untuk pemrosesan Data Pribadi anak.
Pasal 8 — Informasi Akun
Pengguna wajib memberikan informasi yang benar, akurat, mutakhir, tidak menyesatkan, dan dapat diverifikasi apabila diperlukan.
Dasar hukum: UUPK Pasal 4 dan 7; PP 71/2019 Pasal 9–12 mengenai keandalan sistem dan data elektronik.
Pasal 9 — Keamanan Akun
Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akunnya.
Pengguna wajib segera melaporkan kepada RentCos apabila mengetahui atau menduga terjadinya pengambilalihan akun, akses tidak sah, kebocoran kredensial, pencurian identitas, atau aktivitas mencurigakan lainnya.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 15; PP 71/2019; UU PDP Pasal 46 mengenai kewajiban pemberitahuan kegagalan pelindungan Data Pribadi.
Pasal 10 — Verifikasi
RentCos dapat meminta verifikasi identitas, nomor telepon, email, rekening, alamat, dokumen usaha, atau informasi lain yang relevan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan kepatuhan hukum.
Verifikasi merupakan mitigasi risiko dan bukan jaminan RentCos mengenai karakter, kejujuran, solvabilitas, atau perilaku Pengguna di kemudian hari.
Dasar hukum: Permenkominfo 5/2020; UU PDP mengenai prinsip minimalisasi dan keterbatasan tujuan pemrosesan Data Pribadi; ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna (know-your-customer) sepanjang relevan dengan sektor pembayaran.
BAB V — LISTING DAN BARANG
Pasal 11 — Kewajiban Seller/Pemilik
Seller atau Pemilik wajib memastikan bahwa: (1) memiliki hak yang sah atas Barang; (2) Barang benar-benar tersedia; (3) Listing akurat; (4) kondisi Barang dijelaskan secara wajar; (5) cacat material yang diketahui diungkapkan; (6) harga yang dicantumkan benar; (7) foto tidak menyesatkan; (8) Barang dapat diperdagangkan atau disewakan secara sah; dan (9) Listing tidak melanggar hak pihak ketiga.
Dasar hukum: UUPK Pasal 7 dan 8; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; PP 80/2019; KUHPerdata Pasal 1504–1506 mengenai jaminan terhadap cacat tersembunyi, yang menjadi kewajiban Seller/Pemilik sebagai pihak penjual/penyewa, bukan RentCos.
Pasal 12 — Barang Terlarang
Pengguna dilarang menawarkan Barang yang: (1) ilegal; (2) palsu; (3) merupakan hasil tindak pidana; (4) berbahaya secara tidak wajar bagi penggunaan normal; (5) melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain; (6) membutuhkan izin yang tidak dimiliki Pengguna; (7) dilarang diperdagangkan berdasarkan hukum yang berlaku; atau (8) melanggar Kebijakan Barang Terlarang RentCos sebagaimana ditampilkan pada Platform dari waktu ke waktu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; UUPK; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah; KUHP.
Pasal 13 — Moderasi
RentCos dapat, berdasarkan pertimbangan yang wajar dan proporsional: (1) meminta perubahan Listing; (2) membatasi visibilitas Listing; (3) menghapus Listing; (4) menahan Transaksi untuk pemeriksaan; (5) meminta dokumen pendukung; atau (6) membatasi akun, sepanjang tindakan tersebut diperlukan untuk kepatuhan hukum, keamanan, atau pelaksanaan Ketentuan ini.
Moderasi merupakan tindakan pengelolaan Platform dan bukan merupakan jaminan RentCos terhadap kualitas, keaslian, atau kepatuhan hukum atas Barang yang telah dimoderasi atau lolos moderasi.
Dasar hukum: PP 71/2019; PP 80/2019; Permendag 19/2026; Permenkominfo 5/2020.
BAB VI — JUAL BELI
Pasal 14 — Pembentukan Transaksi
Transaksi jual beli terbentuk berdasarkan mekanisme konfirmasi Platform, sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata Pasal 1320.
Detail Pesanan merupakan bagian dari catatan Transaksi dan Dokumen Elektronik yang mengikat para pihak.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338; UU ITE Pasal 1 angka 17 dan Pasal 20 mengenai waktu terjadinya kontrak elektronik.
Pasal 15 — Kewajiban Seller
Seller bertanggung jawab atas Barang, kebenaran Listing, pemenuhan Pesanan, pengemasan, penyerahan Barang, kesesuaian Barang dengan Listing, dan kewajiban lain yang berdasarkan hukum berada pada Seller sebagai pihak penjual.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1474–1512 mengenai jual beli; UUPK Pasal 7.
Pasal 16 — Kewajiban Pembeli
Pembeli wajib memberikan informasi yang benar, melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, memberikan alamat yang benar, menerima Barang, dan menjalankan kewajiban lain dalam Transaksi.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1513 mengenai kewajiban pembeli membayar harga; UUPK Pasal 5.
BAB VII — PENYEWAAN
Pasal 17 — Kepemilikan
Kepemilikan Barang tetap berada pada Pemilik sepanjang Masa Sewa. Penyewa hanya memperoleh hak penggunaan (bukan hak kepemilikan) atas Barang selama Masa Sewa.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1548 mengenai sewa-menyewa.
Pasal 18 — Penggunaan Barang
Penyewa wajib: (1) menggunakan Barang secara wajar sesuai peruntukannya; (2) menjaga Barang; (3) mengikuti instruksi perawatan yang diberikan Pemilik; (4) tidak menyewakan kembali Barang kepada pihak lain; (5) tidak melakukan perubahan permanen terhadap Barang; (6) tidak mencuci Barang apabila dilarang secara tegas oleh Pemilik; (7) tidak memperbaiki Barang tanpa izin, kecuali diperlukan dalam keadaan darurat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut; dan (8) mengembalikan Barang sesuai ketentuan Pesanan.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1560–1566 mengenai kewajiban penyewa.
Pasal 19 — Dokumentasi Kondisi
Pemilik wajib secara wajar mendokumentasikan kondisi Barang sebelum penyerahan kepada Penyewa.
Penyewa dianjurkan, dan apabila diwajibkan fitur Platform maka wajib, mendokumentasikan kondisi Barang segera setelah diterima.
Foto, video, komunikasi, data tracking, metadata, dan catatan Platform dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang diperoleh secara sah.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 5–6 mengenai kedudukan Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti; PP 71/2019.
Pasal 20 — Kerusakan dan Kehilangan
Tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan Barang selama Masa Sewa ditentukan berdasarkan: kondisi awal; kondisi akhir; penyebab kerusakan/kehilangan; tingkat kerusakan; usia Barang; nilai wajar Barang; biaya perbaikan yang wajar; ada tidaknya kelalaian; bukti yang tersedia; dan ketentuan spesifik dalam Pesanan/Perjanjian Sewa.
Keausan wajar (fair wear and tear) akibat penggunaan normal sesuai peruntukan Barang tidak dengan sendirinya dianggap sebagai kerusakan yang menimbulkan tanggung jawab ganti rugi.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1564–1565 mengenai tanggung jawab penyewa atas kerusakan/kehilangan, Pasal 1244–1245 mengenai keadaan memaksa, dan Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum.
Pasal 21 — Keterlambatan
Penyewa wajib mengembalikan Barang sebelum atau pada tenggat waktu yang ditentukan dalam Pesanan.
Keterlambatan pengembalian dapat menimbulkan kewajiban finansial tambahan (denda keterlambatan) sesuai ketentuan yang wajib diinformasikan secara jelas kepada Penyewa sebelum konfirmasi Pesanan, sebagaimana lebih lanjut diatur dalam Perjanjian Sewa.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1243 dan 1267 mengenai wanprestasi; UUPK Pasal 4 mengenai hak konsumen atas informasi yang jelas sebelum bertransaksi.
BAB VIII — DEPOSIT
Pasal 22 — Sifat Deposit
Deposit merupakan dana jaminan pelaksanaan kewajiban Penyewa dan bukan merupakan pendapatan Pemilik maupun RentCos selama belum terdapat dasar yang sah dan didukung bukti untuk pemotongan sebagian atau seluruhnya.
Dasar hukum: UUPK Pasal 4 mengenai hak konsumen atas kejelasan status dana; prinsip umum jaminan dalam KUHPerdata.
Pasal 23 — Klaim Deposit
Pemilik dapat mengajukan klaim atas Deposit untuk: kerusakan Barang; kehilangan Barang; aksesori yang tidak dikembalikan; keterlambatan; atau kewajiban lain berdasarkan Transaksi, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Kebijakan Deposit, dihitung sejak Barang diterima kembali oleh Pemilik.
Setiap klaim wajib didukung bukti yang memadai (di antaranya foto, video, atau dokumentasi kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 19) dan akan dinilai melalui Pusat Resolusi apabila terjadi keberatan dari Penyewa.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1865 mengenai beban pembuktian; UUPK.
Pasal 24 — Pelepasan Deposit
Deposit atau sisanya dilepaskan sesuai mekanisme Platform setelah seluruh kondisi berikut terpenuhi:
- Barang diterima kembali oleh Pemilik;
- pemeriksaan kondisi Barang telah selesai dilakukan; dan
- periode klaim sebagaimana diatur dalam Kebijakan Deposit telah berakhir tanpa adanya klaim, atau, apabila terdapat klaim, sengketa terkait klaim tersebut telah diselesaikan melalui Pusat Resolusi atau mekanisme penyelesaian sengketa lain yang berlaku.
Waktu penerimaan dana oleh Pengguna dapat bergantung pada jangka waktu pemrosesan Penyedia Pembayaran yang berada di luar kendali RentCos.
Dasar hukum: UUPK; ketentuan sistem pembayaran sepanjang relevan.
BAB IX — PEMBAYARAN
Pasal 25 — Penyedia Pembayaran
RentCos dapat menggunakan Penyedia Pembayaran pihak ketiga yang berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pengguna dapat tunduk pada syarat dan ketentuan Penyedia Pembayaran tersebut sebagai perjanjian terpisah.
RentCos tidak dianggap sebagai bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran hanya karena menyediakan integrasi pembayaran, kecuali RentCos secara hukum memang mempunyai kedudukan/izin sebagai demikian.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; PP 71/2019.
Pasal 26 — Gangguan Pembayaran
Sepanjang tidak disebabkan oleh tindakan atau kelalaian RentCos, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas: downtime bank; downtime payment gateway; keterlambatan settlement; keterlambatan refund yang disebabkan Penyedia Pembayaran; transaksi yang ditolak oleh sistem anti-fraud pihak ketiga; gangguan jaringan perbankan; atau tindakan independen Penyedia Pembayaran, sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 77.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; KUHPerdata Pasal 1244–1245 mengenai keadaan di luar kendali para pihak.
Pasal 27 — Penahanan Transaksi
Sepanjang diperbolehkan hukum dan mekanisme pembayaran yang berlaku, Transaksi dapat ditunda oleh RentCos dan/atau Penyedia Pembayaran apabila terdapat indikasi sengketa, fraud, chargeback, dugaan transaksi ilegal, kebutuhan pemeriksaan keamanan, permintaan resmi Penyedia Pembayaran, atau kewajiban hukum lainnya.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah; ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sektor sistem pembayaran; PP 71/2019.
BAB X — BIAYA DAN PAJAK
Pasal 28 — Biaya Layanan
RentCos dapat mengenakan Biaya Layanan.
Biaya yang menjadi kewajiban Pengguna akan diinformasikan secara jelas sebelum konfirmasi Pesanan, sesuai kewajiban keterbukaan informasi harga.
Dasar hukum: UUPK; PP 80/2019; Permendag 19/2026.
Pasal 29 — Pajak
Masing-masing pihak bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri sesuai kedudukan hukumnya masing-masing.
RentCos dapat melakukan pemotongan, pemungutan, dan/atau pelaporan pajak apabila diwajibkan oleh hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pemungutan PPN atas PMSE.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; peraturan pelaksana terkait pemungutan pajak PMSE.
BAB XI — PENGIRIMAN
Pasal 30 — Penyedia Logistik
Penyedia Logistik merupakan pihak independen dari RentCos, kecuali secara tegas dinyatakan lain secara tertulis dalam Kebijakan Pengiriman atau perjanjian lain yang secara sah mengikat RentCos.
Integrasi Penyedia Logistik pada Platform tidak menjadikan kurir atau personelnya sebagai pegawai, agen, atau perwakilan RentCos.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1338 mengenai keterikatan perjanjian hanya bagi para pihak yang membuatnya; peraturan sektor pos dan logistik sepanjang relevan.
Pasal 31 — Risiko Logistik
Sepanjang tidak disebabkan oleh tindakan atau kelalaian RentCos, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, kerusakan, salah rute, gagal pickup, gagal delivery, tindakan kurir, atau kesalahan tracking yang secara langsung disebabkan oleh Penyedia Logistik.
RentCos dapat membantu memfasilitasi klaim Pengguna kepada Penyedia Logistik tanpa menjamin hasil dari klaim tersebut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos sepanjang relevan; KUHPerdata Pasal 1365; Pasal 77 Ketentuan ini.
BAB XII — PEMBATALAN DAN REFUND
Pasal 32 — Pembatalan
Hak dan konsekuensi pembatalan Pesanan ditentukan berdasarkan status Pesanan, waktu pembatalan, jenis Transaksi, apakah Barang telah dikirim, biaya yang telah timbul secara wajar, dan kebijakan yang ditampilkan pada Transaksi, sebagaimana lebih lanjut diatur dalam Kebijakan Pembatalan dan Refund.
Dasar hukum: UUPK Pasal 4 dan 7; KUHPerdata Pasal 1266–1267 mengenai pembatalan perjanjian timbal balik.
Pasal 33 — Refund
Refund yang telah disetujui akan diproses oleh RentCos melalui metode pembayaran yang tersedia dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pembatalan dan Refund, tidak termasuk jangka waktu pemrosesan lebih lanjut oleh bank atau Penyedia Pembayaran yang berada di luar kendali RentCos.
RentCos tidak menjamin waktu posting dana yang sepenuhnya berada dalam kendali bank atau Penyedia Pembayaran.
Dasar hukum: UUPK; PP 80/2019.
BAB XIII — PUSAT RESOLUSI
Pasal 34 — Penyelesaian Sengketa Transaksi
Pengguna dapat mengajukan sengketa terkait Transaksi melalui Pusat Resolusi, sebagai fasilitas yang wajib disediakan PPMSE berdasarkan Permendag 19/2026.
RentCos dapat mempertimbangkan foto, video, komunikasi, data tracking, bukti pembayaran, metadata, catatan Platform, dan bukti lain yang relevan dalam menilai sengketa tersebut.
Dasar hukum: UUPK Pasal 45–48; Permendag 19/2026; UU ITE mengenai alat bukti elektronik.
Pasal 35 — Keputusan Operasional
RentCos dapat mengambil keputusan operasional mengenai status Pesanan, refund, Deposit, pelepasan pembayaran, pembatasan akun, atau tindakan Platform lainnya, berdasarkan penilaian yang wajar atas bukti yang tersedia.
Keputusan tersebut merupakan keputusan operasional Platform, bukan putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang, dan tidak menghilangkan hak hukum para pihak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa lain yang tersedia berdasarkan hukum.
Dasar hukum: UUPK; PP 80/2019; Permendag 19/2026.
BAB XIV — KONTEN PENGGUNA
Pasal 36 — Tanggung Jawab Konten
Pengguna bertanggung jawab penuh atas Konten Pengguna yang diunggahnya.
Pengguna dilarang mengunggah Konten yang ilegal, menipu, memfitnah, melanggar privasi pihak lain, melanggar hak kekayaan intelektual, mengandung malware, atau melanggar Ketentuan ini.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 27–36 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; KUHP.
Pasal 37 — Tanggung Jawab RentCos atas UGC
Sepanjang RentCos menjalankan kewajiban pengelolaan konten buatan pengguna (user generated content) yang diwajibkan hukum bagi Penyelenggara Sistem Elektronik, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas Konten ilegal yang dibuat secara independen oleh Pengguna, kecuali RentCos telah menerima laporan yang sah mengenai Konten tersebut dan lalai menindaklanjutinya sesuai kewajiban hukum, atau hukum menentukan lain.
Dasar hukum: UU ITE; PP 71/2019; Permenkominfo 5/2020.
Pasal 38 — Lisensi Konten
Pengguna memberikan lisensi non-eksklusif, bebas royalti, dan dapat dialihkan sebatas untuk keperluan operasional kepada RentCos untuk menggunakan Konten sejauh diperlukan untuk mengoperasikan, menampilkan, menyediakan, dan mempromosikan Platform.
Kepemilikan Konten tetap berada pada pemegang hak yang sah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 80 mengenai lisensi; asas kebebasan berkontrak KUHPerdata Pasal 1338.
BAB XV — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 39 — HKI RentCos
Nama, merek, logo, perangkat lunak, basis data, desain, dokumentasi, dan materi RentCos dilindungi berdasarkan hukum kekayaan intelektual yang berlaku.
Penggunaan Platform tidak mengalihkan hak kekayaan intelektual tersebut kepada Pengguna.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 40 — HKI Pihak Ketiga
Pengguna dilarang melanggar hak cipta, merek, desain, atau hak kekayaan intelektual pihak lain.
Sepanjang pelanggaran dilakukan secara independen oleh Pengguna dan RentCos telah memenuhi kewajiban hukum terkait penanganan laporan pelanggaran, RentCos tidak bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, kecuali hukum menentukan lain.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah; UU ITE.
BAB XVI — DATA PRIBADI
Pasal 41 — Pemrosesan Data
RentCos dapat memproses Data Pribadi berdasarkan dasar pemrosesan yang sah untuk keperluan: pembuatan akun; KYC/verifikasi; pelaksanaan Transaksi; pembayaran; pengiriman; keamanan; pencegahan fraud; Pusat Resolusi; dukungan pelanggan; kepatuhan hukum; dan tujuan sah lainnya yang diberitahukan kepada Pengguna.
Dasar hukum: UU PDP Pasal 20 mengenai dasar pemrosesan Data Pribadi yang sah.
Pasal 42 — Kewajiban Perlindungan Data
RentCos menjalankan kewajiban sebagai Pengendali dan/atau Prosesor Data Pribadi sesuai kedudukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Tidak ada ketentuan pembatasan tanggung jawab dalam dokumen ini yang menghapus kewajiban pelindungan Data Pribadi yang secara hukum tidak dapat dikesampingkan.
Dasar hukum: UU PDP; UU ITE; PP 71/2019.
BAB XVII — FRAUD DAN KEAMANAN
Pasal 43 — Aktivitas Terlarang
Pengguna dilarang: melakukan fraud; melakukan transaksi fiktif; menggunakan identitas palsu; melakukan pengambilalihan akun (account takeover) tanpa hak; memanipulasi rating; melakukan chargeback fraud; melakukan phishing; menyebarkan malware; menyerang Platform; menghindari sistem keamanan Platform; melakukan pencucian uang; atau menggunakan Platform untuk tindak pidana lainnya. Pelanggaran atas Pasal ini dapat menimbulkan tindakan penegakan sebagaimana Pasal 45 dan tanggung jawab ganti rugi sebagaimana Pasal 65.
Dasar hukum: KUHP; UU ITE; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah.
Pasal 44 — Pemeriksaan Keamanan
RentCos dapat menggunakan pemeriksaan otomatis atau manual dan meminta verifikasi tambahan dari Pengguna.
Sepanjang dilakukan secara proporsional, dengan itikad baik, dan sesuai hukum, RentCos dapat menunda Transaksi atau membatasi fitur tertentu untuk keperluan pemeriksaan keamanan.
Dasar hukum: UU PDP mengenai asas proporsionalitas pemrosesan data; PP 71/2019; ketentuan anti pencucian uang sepanjang relevan.
BAB XVIII — PEMBATASAN DAN PENGHENTIAN
Pasal 45 — Enforcement
RentCos dapat memberi peringatan, menghapus Listing, membatasi fitur, menangguhkan akun, menunda Transaksi, atau menghentikan akun apabila terdapat dasar yang wajar mengenai fraud, pelanggaran hukum, risiko keamanan, atau pelanggaran Ketentuan ini.
RentCos akan melaksanakan kewenangan ini secara proporsional dan, sepanjang tidak bertentangan dengan kebutuhan mitigasi risiko yang mendesak atau kewajiban hukum, memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pengguna mengenai alasan tindakan tersebut serta kesempatan untuk memberikan tanggapan melalui kanal pengaduan RentCos.
Dasar hukum: PP 71/2019; Permenkominfo 5/2020; PP 80/2019; Permendag 19/2026; UUPK Pasal 18 mengenai larangan tindakan sepihak yang merugikan konsumen tanpa dasar yang wajar.
BAB XIX — KETERSEDIAAN PLATFORM
Pasal 46 — Tidak Ada Jaminan Uptime Absolut
RentCos berupaya menyelenggarakan Platform secara andal dan aman sesuai standar upaya terbaik (best effort) yang wajar.
Namun demikian, RentCos tidak menjamin Platform akan tersedia 100% (seratus persen) tanpa gangguan.
Dasar hukum: PP 71/2019 Pasal 15 mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik menjaga keandalan sistem secara wajar; Pasal 77 Ketentuan ini.
Pasal 47 — Infrastruktur Pihak Ketiga
Sepanjang RentCos telah menjalankan kewajiban hukumnya secara wajar, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas gangguan yang secara langsung disebabkan oleh penyedia layanan internet (ISP), cloud provider, pusat data, DNS, API pihak ketiga, penyedia telekomunikasi, penyedia email/SMS, Penyedia Pembayaran, atau infrastruktur independen lainnya di luar kendali wajar RentCos.
Dasar hukum: UU ITE; PP 71/2019.
BAB XX — PENYANGKALAN DAN ALOKASI RISIKO
Pasal 48 — Barang Pengguna
Sepanjang tidak disebabkan oleh RentCos dan sepanjang diperbolehkan hukum, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas kualitas, keaslian, kebersihan, ukuran, warna, kecocokan, kenyamanan, kondisi, kelengkapan, kepemilikan, cacat tersembunyi, atau ketidaksesuaian ekspektasi atas Barang milik Pengguna, yang merupakan tanggung jawab Seller/Pemilik sebagai pihak penjual/penyewa yang sesungguhnya.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1504–1506 mengenai jaminan cacat tersembunyi oleh penjual; UUPK Pasal 7; Pasal 77 Ketentuan ini.
Pasal 49 — Kerusakan Barang
Sepanjang tidak disebabkan oleh RentCos, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas Barang yang rusak, hilang, atau dicuri; noda; sobek; patah; perubahan bentuk; wig yang rusak atau kusut; aksesori yang hilang; kerusakan akibat pencucian; kerusakan akibat penggunaan; kerusakan dalam pengiriman; atau kondisi Barang yang berubah, yang disebabkan oleh Pengguna, Penyedia Logistik, atau pihak lain di luar kendali RentCos.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum oleh pihak yang secara langsung menyebabkan kerugian; Pasal 77 Ketentuan ini.
Pasal 50 — Perilaku Pengguna
Sepanjang tidak disebabkan oleh pelanggaran kewajiban RentCos sendiri, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas tindakan Pengguna berupa penipuan, pencurian, penggelapan, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan identitas, perusakan, manipulasi, atau tindakan melawan hukum lainnya.
Verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 bukan jaminan terhadap perilaku Pengguna di kemudian hari.
Dasar hukum: KUHP; KUHPerdata Pasal 1365; Pasal 77 Ketentuan ini.
Pasal 51 — Pertemuan Offline
Apabila Pengguna memilih untuk bertemu langsung dengan Pengguna lain, Pengguna bertanggung jawab mengambil tindakan keselamatan yang wajar bagi dirinya sendiri.
Sepanjang tidak disebabkan RentCos, RentCos tidak bertanggung jawab atas kecelakaan, tindak pidana, kehilangan, cedera, atau perselisihan yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1365; prinsip tanggung jawab pribadi atas tindakan sendiri.
Pasal 52 — Penggunaan Barang
Sepanjang tidak disebabkan RentCos, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas cedera, alergi, iritasi, ketidaknyamanan, kerusakan properti, atau akibat lain dari penggunaan Barang milik Pengguna, yang merupakan tanggung jawab Seller/Pemilik sebagai pihak yang menyediakan Barang.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1365; UUPK Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang menghasilkan/menyediakan barang, yang dalam hal ini melekat pada Seller/Pemilik.
Pasal 53 — Transaksi di Luar Platform
PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas transaksi, pembayaran, kesepakatan, atau pengiriman yang dilakukan di luar sistem resmi RentCos, sepanjang hukum tidak menentukan lain.
Perlindungan Platform, termasuk Pusat Resolusi dan Deposit, tidak tersedia untuk Transaksi yang dilakukan di luar Platform.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1315; PP 80/2019.
Pasal 54 — Rating dan Review
Rating, review, badge, jumlah Transaksi, dan status verifikasi merupakan alat bantu pengambilan keputusan dan bukan jaminan RentCos atas kualitas atau keamanan Pengguna/Barang tertentu.
RentCos tidak bertanggung jawab atas keputusan independen Pengguna yang semata-mata didasarkan pada indikator tersebut.
Dasar hukum: Permendag 19/2026 mengenai kewajiban menampilkan informasi yang jujur namun bukan jaminan kualitas; UUPK.
Pasal 55 — Ranking dan Rekomendasi
Rekomendasi algoritmik dan hasil pencarian bukan merupakan jaminan kualitas, endorsement, jaminan keamanan, atau nasihat profesional dari RentCos.
Dasar hukum: Permendag 19/2026; UU ITE.
Pasal 56 — Keberhasilan Ekonomi
PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak menjamin Pengguna memperoleh Transaksi, pendapatan, keuntungan, pembeli, penyewa, exposure, atau hasil ekonomi tertentu dari penggunaan Platform.
Dasar hukum: Asas umum bahwa risiko usaha ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha, sesuai prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata.
BAB XXI — PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 57 — Prinsip Umum
Setiap pembatasan tanggung jawab dalam Bab ini hanya berlaku sejauh diperbolehkan oleh hukum Republik Indonesia, khususnya sepanjang tidak bertentangan dengan larangan klausula baku dalam UUPK Pasal 18.
Tidak ada ketentuan dalam Bab ini yang dimaksudkan untuk: (1) menghapus kewajiban RentCos yang bersifat memaksa (mandatory); (2) menghilangkan hak konsumen yang tidak dapat dilepaskan; (3) mengalihkan tanggung jawab RentCos yang menurut hukum dilarang dialihkan kepada pihak lain; atau (4) membebaskan RentCos atas kesalahan yang menurut hukum wajib dipertanggungjawabkan olehnya.
Dasar hukum: UUPK, khususnya Pasal 18; prinsip umum tanggung jawab perdata dalam KUHPerdata.
Pasal 58 — Kerugian Tidak Langsung
Sejauh diperbolehkan hukum, RentCos tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau konsekuensial yang bukan merupakan akibat langsung dan tidak dapat diperkirakan secara wajar dari pelanggaran kewajiban RentCos, termasuk keuntungan spekulatif, kehilangan kesempatan bisnis, exposure, kehilangan kesempatan photoshoot, convention, kompetisi, event, atau kerugian reputasi tidak langsung.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1246–1248 mengenai ganti rugi yang terbatas pada kerugian yang dapat diduga sebagai akibat langsung wanprestasi; UUPK Pasal 18, yang tidak melarang pembatasan wajar atas kerugian tidak langsung selama tidak menghapuskan tanggung jawab atas kerugian langsung.
Pasal 59 — Keterlambatan Acara
Sepanjang keterlambatan tidak disebabkan oleh RentCos, PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA tidak bertanggung jawab atas kehilangan kesempatan menghadiri convention, cosplay event, photoshoot, kompetisi, pertunjukan, pekerjaan, atau acara lain akibat keterlambatan Barang.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1247–1248; Pasal 77 Ketentuan ini.
Pasal 60 — Pihak Ketiga
Sepanjang kerugian secara langsung disebabkan oleh Seller, Pemilik, Pembeli, Penyewa, Penyedia Pembayaran, Penyedia Logistik, atau penyedia independen lainnya, tanggung jawab pada prinsipnya berada pada pihak yang secara langsung menyebabkan kerugian tersebut, bukan pada RentCos.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1365 dan 1315.
Pasal 61 — Batas Tanggung Jawab yang Sah
Apabila RentCos berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan bertanggung jawab, RentCos bertanggung jawab sejauh yang diwajibkan oleh hukum tersebut.
Setiap pembatasan nominal atas tanggung jawab RentCos hanya berlaku sejauh diperbolehkan hukum dan tidak menghapuskan tanggung jawab atas kerugian yang wajib ditanggung menurut UUPK.
Dasar hukum: UUPK Pasal 19; KUHPerdata.
BAB XXII — FORCE MAJEURE
Pasal 62 — Keadaan Kahar
Sepanjang diperbolehkan hukum, RentCos tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang secara langsung disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajarnya (keadaan kahar), termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam; banjir; gempa bumi; kebakaran; perang; kerusuhan; pandemi; gangguan listrik berskala luas; gangguan internet berskala luas; gangguan sistem pembayaran nasional; serangan siber berskala besar; tindakan pemerintah; atau keadaan kahar lainnya yang diakui hukum.
RentCos akan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengurangi dampak keadaan kahar tersebut terhadap Pengguna.
Dasar hukum: Prinsip keadaan memaksa (overmacht) dalam KUHPerdata Pasal 1244–1245.
BAB XXIII — TINDAKAN PEMERINTAH
Pasal 63 — Kepatuhan Hukum
RentCos dapat mengungkapkan informasi, membatasi akun, memutus akses, menyimpan data, menahan tindakan tertentu, atau melakukan tindakan lain apabila diwajibkan oleh hukum, putusan pengadilan, regulator, atau aparat penegak hukum yang berwenang.
Sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewajiban hukum yang sah, RentCos tidak bertanggung jawab atas kerugian yang semata-mata timbul akibat kepatuhan tersebut.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 31; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; UU PDP Pasal 24 mengenai pengecualian kewajiban berbasis perintah hukum.
BAB XXIV — BUKTI ELEKTRONIK
Pasal 64 — Rekaman Sistem
RentCos dapat menggunakan timestamp, status Pesanan, log pembayaran, komunikasi, aktivitas akun, alamat IP, informasi perangkat, data tracking, foto, video, dan catatan elektronik lainnya sebagai alat bukti sepanjang diperoleh dan digunakan sesuai hukum.
Pengguna tetap berhak mengajukan bukti tandingan.
Dasar hukum: UU ITE; PP 71/2019.
BAB XXV — TANGGUNG JAWAB PENGGUNA
Pasal 65 — Pelanggaran Pengguna
Sepanjang diperbolehkan hukum, Pengguna bertanggung jawab atas kerugian langsung yang dapat dibuktikan yang timbul akibat: fraud; pencurian; penggelapan; chargeback fraud; transaksi fiktif; Konten ilegal; pelanggaran hak kekayaan intelektual; penggunaan identitas palsu; serangan terhadap sistem; manipulasi; penawaran Barang ilegal; atau pelanggaran lain terhadap Ketentuan ini.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1365; KUHP; UU ITE.
Pasal 66 — Klaim Pihak Ketiga
Apabila tindakan Pengguna menyebabkan timbulnya klaim dari pihak ketiga terhadap RentCos, Pengguna bertanggung jawab mengganti kerugian langsung RentCos yang dapat dibuktikan, sepanjang kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan RentCos sendiri.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1365 dan Pasal 1339 mengenai akibat perjanjian menurut kepatutan dan kebiasaan.
BAB XXVI — KOMUNIKASI
Pasal 67 — Pemberitahuan Elektronik
RentCos dapat memberikan pemberitahuan melalui Platform, email, SMS, push notification, kanal pesan elektronik lain, atau informasi kontak yang diberikan Pengguna.
Pengguna bertanggung jawab menjaga informasi kontaknya tetap mutakhir agar dapat menerima pemberitahuan tersebut.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 5–6 mengenai keabsahan pemberitahuan elektronik; PP 71/2019.
BAB XXVII — PERUBAHAN PLATFORM DAN KETENTUAN
Pasal 68 — Perubahan Layanan
RentCos dapat menambah, mengubah, atau menghentikan fitur Platform untuk kepentingan keamanan, kepatuhan hukum, pengembangan, atau alasan operasional lain, dengan itikad baik.
Hak yang telah timbul dari Transaksi yang telah terbentuk sebelum perubahan tersebut tetap dihormati sejauh diwajibkan hukum.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1338 ayat (3) mengenai asas itikad baik; UUPK.
Pasal 69 — Perubahan Ketentuan
RentCos dapat memperbarui Ketentuan ini dari waktu ke waktu.
Perubahan yang bersifat material akan diberitahukan secara wajar kepada Pengguna melalui salah satu kanal sebagaimana dimaksud Pasal 67, dalam jangka waktu yang memadai sebelum perubahan berlaku efektif, kecuali perubahan tersebut diperlukan segera untuk kepatuhan hukum atau mitigasi risiko keamanan mendesak.
Persetujuan ulang dari Pengguna akan diminta apabila diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
Dasar hukum: UU ITE; PP 71/2019 mengenai perubahan kontrak elektronik.
Pasal 70 — Versi Transaksi
Versi Ketentuan dan Perjanjian Sewa yang berlaku pada saat Pesanan dibuat akan dicatat sebagai bagian dari catatan Transaksi dan berlaku terhadap Transaksi tersebut.
Dasar hukum: UU ITE mengenai rekaman/Dokumen Elektronik; PP 71/2019.
BAB XXVIII — DOKUMEN TERKAIT
Pasal 71 — Kebijakan Tambahan
Ketentuan ini dibaca bersama dengan dokumen berikut, yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Ketentuan ini ("Kebijakan"): (1) Perjanjian Sewa; (2) Kebijakan Privasi; (3) Seller Terms; (4) Kebijakan Deposit; (5) Kebijakan Pembatalan dan Refund; (6) Kebijakan Barang Terlarang; (7) Kebijakan Pengiriman; (8) Kebijakan HKI; dan (9) Kebijakan Pusat Resolusi.
Ketentuan khusus dalam Kebijakan berlaku terhadap materi khusus yang diaturnya apabila terdapat perbedaan dengan ketentuan umum dalam dokumen ini, sepanjang sah berdasarkan hukum, sesuai asas lex specialis derogat legi generali.
Dasar hukum: Asas lex specialis derogat legi generali; KUHPerdata Pasal 1338.
BAB XXIX — PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 72 — Musyawarah
Sengketa antara Pengguna dan RentCos terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya dengan itikad baik melalui musyawarah melalui kanal pengaduan resmi RentCos.
Dasar hukum: UUPK Pasal 45 ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang didahulukan melalui musyawarah.
Pasal 73 — Sengketa Antar-Pengguna
Sengketa antara Seller–Pembeli atau Pemilik–Penyewa dapat terlebih dahulu diajukan melalui Pusat Resolusi.
Fasilitasi RentCos dalam penyelesaian sengketa tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan RentCos sebagai pihak yang bertanggung jawab atas substansi sengketa tersebut.
Dasar hukum: Permendag 19/2026 mengenai kewajiban Pusat Resolusi bagi PPMSE; UUPK.
Pasal 74 — Mekanisme Hukum
Apabila sengketa tidak terselesaikan melalui musyawarah atau Pusat Resolusi, pihak terkait dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan hukum Republik Indonesia, termasuk mekanisme perlindungan konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), alternatif penyelesaian sengketa, atau pengadilan yang berwenang.
Dasar hukum: UUPK; PP 80/2019; Permendag 19/2026; hukum acara perdata yang berlaku.
BAB XXX — HUKUM YANG BERLAKU
Pasal 75 — Hukum Republik Indonesia
Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai hukum Republik Indonesia.
Dasar hukum: UU ITE Pasal 2 mengenai keberlakuan ekstrateritorial ketentuan ITE bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan Sistem Elektronik di Indonesia.
Pasal 76 — Ketentuan Memaksa
Apabila terdapat pertentangan antara Ketentuan ini dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht), ketentuan hukum yang bersifat memaksa tersebut berlaku terhadap bagian yang bertentangan, dan bagian Ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.
Dasar hukum: Asas lex superior derogat legi inferiori; KUHPerdata.
BAB XXXI — PENAFSIRAN WAJIB ATAS PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 77 — Interpretasi Seluruh Disclaimer
SETIAP PERNYATAAN DALAM DOKUMEN INI YANG MENYATAKAN "PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS" ATAU PERNYATAAN LAIN DENGAN ARTI SERUPA, WAJIB DIBACA DAN DITAFSIRKAN SEBAGAI BERIKUT:
"PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS HAL TERSEBUT SEPANJANG: (A) HAL TERSEBUT TIDAK DISEBABKAN OLEH TINDAKAN ATAU KELALAIAN PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA; (B) HAL TERSEBUT BERADA DI LUAR RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB HUKUM PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA; DAN (C) PEMBATASAN TERSEBUT DIPERBOLEHKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA, TERMASUK TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 UUPK."
Pasal ini berlaku terhadap seluruh Ketentuan serta seluruh Kebijakan terkait RentCos, dan mengesampingkan penafsiran lain yang bertentangan dengannya.
Dasar hukum: UUPK Pasal 18; KUHPerdata Pasal 1338 ayat (3) mengenai itikad baik; asas contra proferentem sepanjang relevan untuk melindungi pihak yang tidak menyusun klausul baku.
Pasal 78 — Tidak Ada Pelepasan Hak Konsumen
Tidak ada Ketentuan yang: (1) mengalihkan tanggung jawab RentCos yang menurut hukum dilarang dialihkan; (2) menghapus hak konsumen yang tidak dapat dilepaskan berdasarkan UUPK Pasal 18; (3) menghalangi upaya hukum yang dijamin hukum bagi konsumen; atau (4) membebaskan RentCos dari kewajiban yang bersifat memaksa (mandatory).
Apabila terdapat klausul dalam Ketentuan ini yang secara faktual bertentangan dengan UUPK Pasal 18, klausul tersebut batal demi hukum sepanjang bagian yang bertentangan, tanpa membatalkan Ketentuan ini secara keseluruhan.
Dasar hukum: UUPK Pasal 18.
BAB XXXII — SEVERABILITY DAN INTERPRETASI
Pasal 79 — Keterpisahan
Apabila suatu klausul dalam Ketentuan ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, klausul tersebut harus dibatasi atau ditafsirkan hingga batas maksimum yang masih diperbolehkan hukum, tanpa membatalkan klausul lain.
Ketidakabsahan satu bagian tidak membatalkan seluruh Ketentuan.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1337 mengenai akibat causa terlarang; asas severability dalam hukum perjanjian.
Pasal 80 — Tidak Ada Pelepasan Hak
Kegagalan atau keterlambatan RentCos dalam menggunakan suatu hak berdasarkan Ketentuan ini tidak berarti RentCos melepaskan hak tersebut.
Dasar hukum: Prinsip umum non-waiver dalam hukum perjanjian, KUHPerdata.
Pasal 81 — Perubahan Hukum
Apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan, Ketentuan ini harus dibaca dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat itu.
RentCos dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap Ketentuan ini dan meminta persetujuan ulang Pengguna apabila diwajibkan oleh hukum.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, mengenai asas lex posteriori derogat legi priori.
Pasal 82 — Interpretasi
Ketentuan ini harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga sejauh mungkin: (1) tetap sah dan dapat dilaksanakan; (2) mempertahankan maksud komersial para pihak; (3) mengalokasikan tanggung jawab kepada pihak yang menyebabkan atau paling mampu mengendalikan risiko yang bersangkutan; (4) melindungi PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA dari tanggung jawab yang secara hukum bukan merupakan tanggung jawabnya; dan (5) tetap mempertahankan hak konsumen yang tidak dapat dikesampingkan berdasarkan UUPK.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1342–1343 mengenai penafsiran perjanjian; UUPK.
BAB XXXIII — KETENTUAN AKHIR
Pasal 83 — Keseluruhan Ketentuan
Ketentuan ini beserta seluruh Kebijakan sebagaimana dimaksud Pasal 71 merupakan keseluruhan ketentuan penggunaan Platform sejauh berkaitan dengan materi yang diaturnya.
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1338.
Pasal 84 — Bahasa
Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia sesuai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen yang melibatkan pihak Indonesia.
Apabila tersedia terjemahan dalam bahasa lain untuk kemudahan Pengguna, versi Bahasa Indonesia tetap menjadi acuan yang mengikat sepanjang diperbolehkan hukum.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 85 — Kontak dan Pengaduan
Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan, pengaduan, atau laporan melalui kanal resmi yang ditampilkan pada Platform.
Untuk mempercepat penanganan, RentCos dapat meminta nomor Pesanan, identitas akun, kronologi kejadian, foto/video pendukung, bukti pembayaran, bukti pengiriman, dan informasi relevan lainnya.
Dasar hukum: UUPK Pasal 4 mengenai hak konsumen untuk didengar keluhannya; Permendag 19/2026.
Pasal 86 — Keberlakuan
Ketentuan ini berlaku sejak 31 Agustus 2026.
Penggunaan Platform setelah tanggal keberlakuan merupakan persetujuan terhadap Ketentuan ini, sepanjang persetujuan diperoleh melalui mekanisme elektronik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 3.
Dasar hukum: UU ITE; KUHPerdata Pasal 1338.
PERNYATAAN PERSETUJUAN
Dengan memberikan persetujuan elektronik, Pengguna menyatakan bahwa:
- Pengguna telah memperoleh kesempatan yang wajar untuk membaca Ketentuan ini;
- Pengguna memahami bahwa RentCos pada prinsipnya merupakan platform intermediasi (PPMSE) untuk Transaksi antar-Pengguna;
- Pengguna memahami risiko yang secara wajar melekat pada jual beli dan penyewaan Barang antar-Pengguna;
- Pengguna bertanggung jawab atas kewajibannya sendiri sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini;
- Pengguna akan menggunakan Platform dengan itikad baik;
- Pengguna tidak akan menggunakan Platform untuk aktivitas melawan hukum; dan
- Pengguna menyetujui Ketentuan ini tanpa mengurangi hak yang berdasarkan hukum tidak dapat dilepaskan, termasuk hak konsumen berdasarkan UUPK.
PT RENTCOS TEKNOLOGI INDONESIA
RentCos — Marketplace & Platform Intermediasi Penyewaan dan Penjualan
Dokumen terkait: Perjanjian Sewa · Kebijakan Privasi · Seller Terms · Kebijakan Deposit · Kebijakan Pembatalan & Refund · Kebijakan Barang Terlarang · Kebijakan Pengiriman · Kebijakan HKI · Kebijakan Pusat Resolusi
